4 Ton Minyak Goreng Ditemukan Dirumah Warga di Baturaja Timur OKU

4 Ton Minyak Goreng Ditemukan Dirumah Warga di Baturaja Timur OKU

4 Ton Minyak Goreng Ditemukan Dirumah Warga di Baturaja Timur OKU

englishacademy.sch.id, (OKU). – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama jajaran Polres setempat melakukan pemerikasaan mendadak (sidak) terkait dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng didaerah OKU.

Kapolres OKU Danu Agus Purnomo, S.I.K. ,Bersama Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Melakukan Sidak Bahan Pokok Minyak Goreng di Setiap Gudang Distributor yang ada di Kabupaten OKU.

Plh Bupati OKU Drs. H Edward Candra, M.H., memimpin langsung sidak mengatakan, menanggapi keluhan masyarakat mengenai kelangkaan minyak goreng di Kabupaten OKU, Pemerintah bersama Polres OKU ingin mengetahui dan menemukan dimana letak tersendatnya distribusi minyak goreng ke masyarakat sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng ini.

Baca Juga : Kabupaten OKU Terapkan PPKM level 3

Kabupaten OKU Terapkan PPKM level 3

Dari beberapa titik sidak ini Pemerintah Kabupaten OKU bersama Polres OKU menemukan empat ton lebih minyak goreng yang disimpan di salah satu rumah warga, di jalan Rajawali II, RT 06/ RW 02, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, sebanyak empat ton lebih minyak merk Sovia itu dikemas dalam 236 dirigen berukuran 18 liter.” ujar Edward.

Dalam hal PLH Bupati OKU Edward Candra, M.H. Juga menghimbau ke seluruh Gudang, Toko, Supermarket, dan Distributor pemasok minyak goreng yang ada di Kabupaten OKU untuk terus mengeluarkan dan menjual minyak goreng kepada seluruh masyarakat. Agar tidak ada lagi penyebab kelangkaan terhadap bahan pokok minyak goreng serta dengan harga yang sesuai seperti sebelumnya.

Kapolres OKU AKBP. Danu Agus Purnomo, S.I.K. juga menyampaikan temuan minyak goreng tersebut berdasarkan dari penyelidikan unit Intel Polres OKU yang diperkuat oleh informasi masyarakat. mendapat informasi di salah satu rumah penduduk bahwa ada ratusan jerigen minyak goreng yang telah disimpan lama di rumah, dan Tim Intel Polres OKU melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi itu.

“Ternyata benar adanya di rumah warga ini ditemukan 210 jeriken minyak goreng atau sekitar 4 ton lebih minyak goreng yang disimpan. Menyebabkan kelangkaan minyak goreng pada Kabupaten OKU ini.”ujarnya.

Baca Juga : SMK di OKU kembali terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

SMK di OKU kembali terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga A.n. Sdr. AA (36) yang melakukan penjualan minyak goreng di kediamannya di Jl. Rajawali II Kel. Sekar Jaya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU yang mana terindikasi melakukan penimbunan minyak goreng serta melakukan penjualan dengan menyalahi aturan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan.

Mendapat informasi dari warga tersebut, Tim yang dipimpin oleh Plh Bupati meluncur ke Lokasi. Setelah dilakukan sidak di kediaman AA (36) oleh PLH. Bupati Kabupaten OKU dan Kapolres OKU beserta Instansi terkait, didapatkan bahwa dirumahnya terdapat minyak goreng jenis Sovia sebanyak 210 jeriken ( 18 liter per jeriken ) dengan total 3780 liter, yang mana menurut keterangan Sdr. AA bahwasanya minyak tersebut dirinya dapat dari PT. MAP di Palembang.

Sampai dengan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Sdr. AA terkait ditemukannya minyak goreng jenis Sovia sebanyak 210 jeriken dikediamannya tersebut.

Selanjutnya Pelaku AA (36) beserta barang bukti diamankan ke Polres Oku guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku AA (36) diduga melakukan tindak pidana. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan atau jasa.

” Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 62 jo pasal 10 huruf (a) UU No. 7 tahun 1999 jo Permendag No. 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Dan atau Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015. Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting.” urainya.(Diq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *