Polda Sumsel Bongkar Kasus Pengoplosan BBM Ilegal di Muara Enim
Polda Sumsel berhasil membongkar praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Selain itu, polisi juga mengamankan 6 orang pelaku beserta barang bukti.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmato. Mengatakan pengungkapan kasus pengoplosan BBM ilegal tersebut berkat kerja sama Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan tim dari BPH Migas.
Adapun lokasi penggerebekan sendiri berada Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (11/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Dengan Kasus pengoplosan BBM ilegal ini, maka Polda Sumsel menjadi Polda pertama yang melakukan penegakan hukum terkait kasus pengoplosan BBM ilegal yang dipandang besar,” kata Toni, Selasa (22/3).
Menurutnya, tim juga mengamankan 6 pelaku yang terlibat dalam praktik pengoplosan tersebut. Yakni berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41), dan T (50).
Toni bilang, dari kasus ini juga kepolisian mengetahui bahwa BBM bisa dibuat dengan bahan campuran minyak, asam sulfat, dan cairan bleaching sehingga menghasilkan BBM oplosan.
“Saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait dugaan keterliban korporasi yang berlindung dalam kasus tersebut. Yang jelas kita tidak hanya menggunakan UU migas tapi juga bisa dijerat dengan UU lainnya,” katanya.
Polda Sumsel Bongkar Kasus Pengoplosan BBM Ilegal di Muara Enim
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani, mengatakan terungkapnya kasus ini berkat informasi dari BPH Migas mengenai kegiatan pengoplosan BBM ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
“Anggota kita lalu mendalaminya dan hasil penyelidikan yang dilakukan menyatakan informasi yang kita dapatkan itu benar tentang adanya kegiatan pengoplosan BBM ilegal,” katanya.
lima unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri yang juga bermuatan BBM oplosan. Dan satu tangki penyimpanan di dalam pabrik berisikan 10 ton minyak dan berhasil menyita 108 ton minyak. “Selain itu juga kita mengamankan beberapa barang hingga mesin pembuatan BBM oplosan tersebut,” bebernya. Atas ulahnya para pelaku dikenakan pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Di tempat sama, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Erika Retnowati mengatakan, bahwa tugas BPH Migas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. Dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah.
“Kita sudah melakukan perjanjian kerjasama terkait hal itu bersama Polri pada 9 November 2021 lalu di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta,” aku dia.
Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman dalam rangka bantuan pengamanan, pencegahan dan penegakan hukum di bidang BBM dan Gas Bumi. Serta untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dengan Polri guna kelancaran penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi.
“Untuk itu kita melakukan giat bersama anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan mengamankan para pelaku yang terbukti melakukan kegiatan pengoplosan BBM secara ilegal,” bebernya.
Dalam kegiatan press release yang dilakukan di Mapolda Sumsel. Lanjut dia, bahwa pihaknya memberikan penghargaan kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto dan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani atas pengungkapan yang dilakukan.